Lima Puluh Kota - Suliki - Peraturan Presiden no. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menyebutkan, bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka dilakukan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan peraturan BKKBN RI no. 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2024, dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur (pus) dan surveilans keluarga berisiko stunting. Maka dibentuk lah tim pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader pkk dan kader kb serta tim percepatan penurunan stunting untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan keluarga di seluruh wilayah.
Pada kegiatan Orientasi yang dilaksanakan pada hari rabu (07 September 2022) yang di buka oleh Ketua PKK Kab Lima Puluh Kota. Ny. Nevi Safaruddin Aula Kantor Camat Suliki di hadiri juga oleh Camat Suliki dan juga dihadiri undangan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022.
Ketua TP PKK Lima Puluh Kota menerangkan bawha “ Salah satu pembaruan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga berisiko stunting untuk mencapai target sasaran, yakni calon pengantin (catin)/calon pasangan usia subur (pus), ibu hamil dan menyusui sampai dengan pasca salin, dan anak 0-59 bulan. Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan yang terdiri dari bidan, kader pkk serta kader keluarga berencana untuk melaksanakan pendampingan keluarga berisiko stunting. Tim pendamping keluarga akan berperan sebagai ujung tombak percepatan penurunan stunting. Mengawal proses percepatan penurunan stunting dari hulu, terutama dalam pencegahan, mulai dari proses inkubasi hingga melakukan tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab stunting. Besarnya peran pendamping keluarga terhadap keluarga yang Berisiko stunting dalam mengawal percepatan penurunan stunting, maka diperlukan sumber daya pendampingan yang berkualitas”.
Dalam mendukung tujuan strategi nasional, maka selanjutnya disusun rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (ran pasti) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting, untuk data keluarga beresiko stunting di kabupaten landak dari hasil pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan oleh bkkbn keluarga beresiko stunting dikabupaten landak berjumlah 44.224 keluarga beresiko stunting. Percepatan penurunan stunting dengan target prevalensi stunting sebesar 14 persen (empat belas persen) di tahun 2024, maka arah kebijakan yang ditetapkan adalah meningkatkan pelaksanaan pendampingan keluarga (termasuk keluarga beresiko stunting) dan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur oleh tim pendamping keluarga di tingkat desa.
Pada akhir sambutan yang disampaikanKetua TP PKK Lima Puluh Kota mengharapkan pelaksanaan orientasi tim pendamping keluarga ini dapat memberikan dampak signifikan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu, balita dan fasilitasi bantuan sosial stunting bagi keluarga berisiko stunting. Semoga dengan terbentuknya tpk ini dapat dengan cepat memantau kasus stunting di desa sesuai dengan kondisi kasus di masing-masing kelompok sasaran risiko stunting, sehingga upaya percepatan penurunan angka stunting dapat terwujud sesuai yang diharapkan.Rifki
Feedback