KECAMATAN SULIKI

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi Permendes Nomor 15 Tahun 2021

Admin
Rabu, 09 Maret 2022
431 Dibaca
...

Suliki - Sosialisasi Permendes No 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Nagari Bersama wilayah II Pamekasan di gedung UDKP Kantor Camat SUliki pada 8 Maret 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh dinas DPMD/N Kabupaten, Wali Nagari se Kecamatan Suliki, Bamus, Pendamping Desa serta UPK, dengan narasumber dari TA Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kepala DPMD/N Kabupaten Lima Puluh Kota.

Acara dibuka oleh Camat Suliki, Ali Sabri, S.Sos, dalam sambutannya Camat Suliki menyampaikan degan adanya Sosialisasi ini diharapkan para Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd dapat memiliki persepsi yang sama terkait Permendesa PDTT No 15 Tahun 2021 dan segera bertransformasi menjadi BUMNag Bersama.

Adapun beberapa poin dari kegiatan ini adalah :

  1. Adanya persamaan persepsi terkait proses transformasi pengelola DBM menjadi BUMNag Bersama antara pusat dan daerah.
  2. Dasar pemikiran proses bertransformasi pengelola DBM diatur secara lengkap dalam Permendesa PDTT No. 15 Th. 2021 meliputi Pengalihan aset, Pengalihan kelembagaan, Pengalihan personil dan Pengalihan usaha.
  3. Dalam pembentukan BUMNag Bersama, Nagari Nagari wajib melakukan penyertaan modal.

Harapan dari kegiatan Sosialisasi ini Para Pemangku kepentingan diwilayah terutama Wali Nagari dapat menyelaraskan dalam pemahaman Permendesa PDTT No 15 tahun 2021 sehingga program Percepatan Transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMNag Bersama dapat dilakukan secara optimal dan sesuai target rencana program.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback