Kecamatan Suliki , ADRIWAN FRIMA PUTRA, S.IP selaku Camat Suliki menghadiri Musyawarah Nagari Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) Tahun 2024 di Nagari Kurai pada Kamis 18 Januari 2024. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamus Nagari Kurai ibu Novi Yelni dan dihadiri oleh Wali Nagari Kurai Beni Eka Putra dan Pendamping Desa Kecamatan Suliki Bapak Nasrizal. Dalam musyawarah nagari ditetapkan penerima BLT untuk tahun 2024 sebanyak 23 KPM dengan besar penerimaan RP. 300.000,- setiap bulannya.
Nagari Kurai menyepakati penggunaan dana sebesar 10% dari dana desa yang diperoleh nagari dengan total Rp.82.800.000, dari total dana untuk tahun 2024 ini sebesar Rp.829.743.000. Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK No 201 Tahun 2022, untuk BLT yang bersumber dari dana desa dapat dianggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari besaran dana desa yang diperoleh nagari.
Feedback