Kecamatan Suliki- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Sosial telah memulai pengerjaan Program Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Suliki.
Sejauh ini tercatat ada 2 rumah yang telah di lakukan pengerjaannya yaitu di Nagari Andiang. Jumlah ini masih sedikit dari total jumlah rumah tidak layak huni yang tercacat di Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota.
Di temui di Nagari Andiang Senin 14 Februari 2022 Camat Suliki, Ali Sabri, S.Sos mengatakan, jika Program Rumah Tidak Layak Huni memprioritaskan lansia atau orang yang tidak berpenghasialn. Khususnya mereka yang tidak ada kemampuan untuk memperbaiki rumahnya.
“Jadi ada skala prioritas pada Program Rumah Tidak Layak Huni ini. Kami melakukan pendataraan kemudian memverifikasi. Setelah verifikasi maka akan dimasukan dalam daftar tunggu dan diusulkan pada tahun sebelumnya,” katanya.
Feedback